Perda Sengketa Lahan Dikebut, DPRD Kalteng Kejar Kepastian Hukum
yd
Hai Kalteng - Palangka Raya - Penyelesaian konflik pertanahan di Kalimantan Tengah tidak bisa dilepaskan dari keberadaan hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat. Karena itu, DPRD Kalteng memberi perhatian khusus terhadap posisi mekanisme adat dalam penyusunan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa Lahan dan Konflik Pertanahan.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, mengatakan salah satu bagian yang cukup penting dalam pembahasan adalah mencari pola yang tepat antara penyelesaian berdasarkan hukum adat dengan ketentuan hukum yang berlaku secara nasional.
(Baca Juga : PAN Dorong Kalteng Perkuat PAD dan Kurangi Ketergantungan Transfer Pusat)
Hal tersebut dinilai perlu diatur secara cermat agar mekanisme penyelesaian di tingkat masyarakat tidak berbenturan dengan kewenangan maupun proses hukum formal.
“Di Kalteng ada nilai dan mekanisme adat yang masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Ini harus kita akomodasi, tetapi tetap harus ditempatkan dalam kerangka hukum yang berlaku agar tidak terjadi benturan dalam pelaksanaannya,” kata Okki, Selasa (9/6).
Menurut dia, persoalan pertanahan memiliki tingkat kerumitan yang berbeda. Ada konflik yang dapat diselesaikan melalui musyawarah masyarakat maupun mekanisme adat, namun terdapat pula persoalan yang membutuhkan proses melalui jalur hukum formal.
Karena itu, raperda diharapkan mampu memperjelas batas dan hubungan antarmekanisme tersebut. Pengaturan yang jelas diperlukan agar masyarakat memahami langkah yang dapat ditempuh ketika terjadi perselisihan terkait kepemilikan, penguasaan maupun pemanfaatan lahan.
Okki menerangkan, penyusunan regulasi tersebut juga merupakan kelanjutan dari pembahasan yang telah dilakukan DPRD pada periode sebelumnya. Dalam proses yang kembali dilanjutkan saat ini, materi raperda terus dikaji dan disesuaikan dengan berbagai kondisi yang berkembang di daerah.
Pansus bersama perangkat daerah dan unsur terkait masih melakukan pembahasan untuk menyempurnakan sejumlah ketentuan. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian dari proses tersebut agar perda yang nantinya lahir tidak berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi memiliki fungsi nyata dalam penyelesaian konflik.
“Harapan kami, ketika aturan ini diberlakukan, masyarakat tidak lagi bingung menentukan mekanisme yang harus ditempuh. Jalur adat dan jalur hukum formal harus memiliki posisi yang jelas sesuai persoalan yang dihadapi,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepastian mekanisme penyelesaian menjadi salah satu hal penting untuk mencegah konflik pertanahan berkembang menjadi persoalan yang lebih luas. Dengan adanya pedoman yang jelas, penyelesaian diharapkan dapat dilakukan secara lebih terarah dengan tetap memperhatikan rasa keadilan.
DPRD Kalteng pun terus mendorong agar pembahasan raperda dapat diselesaikan dalam waktu yang ditargetkan. Penyempurnaan substansi tetap menjadi perhatian utama sebelum regulasi tersebut masuk ke tahapan penetapan.
- Tinggalkan Komentar
Hai Kalteng